• Selamat Datang, di website SIMPEL |
  • Senin - Jumat: 7.AM - 5.PM
  • (+62 (0251) 832 3976|
  • distanhorbun@bogorkab.go.id

Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas Pokok

Dinas mempunyai tugas pokok membantu Bupati dalam melaksanakan
urusan pemerintahan di bidang pertanian dan tugas pembantuan.

Fungsi

  • Perumusan kebijakan di bidang tanaman pangan,
    hortikultura dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan kebijakan di bidang tanaman pangan,
    hortikultura, perkebunan dan penyuluhan pertanian
  • Pelaksanaan monitoring, evaluasi dan pelaporan
    di bidang tanaman pangan, hortikultura, perkebunan
    dan penyuluhan pertanian;
  • Pelaksanaan administrasi Dinas
  • Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh
    Bupati sesuai bidang tugasnya.